Salin Artikel

52 Warga Ende Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 3,2 Miliar

ENDE, KOMPAS.com - Sebanyak 52 warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penipuan investasi bodong. Total, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3.210.000.000.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap AH (26), terduga pelaku investasi bodong tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku AH ditangkap di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, pada Rabu (18/10/2023).

Yance menerangkan, kasus ini awalnya dilaporkan salah satu korban, FH, ke Polres Ende dengan nomor polisi LP/B/174/IX/2023/SPKT/RES.ENDE/POLDA NTT, tanggal 27 September 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FH mengaku awalnya ditawari pelaku produk berupa arisan dan donatur pada arisan sultan melalui akun Facebook sultan arisan.

Setelah membaca penawaran produk dari tersangka, FH merasa tertarik untuk menjadi donatur.

Apalagi, ia dijanjikan akan mendapat profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau 1 persen per harinya.

"Kemudian korban mengirim modal sebesar Rp 21 juta, dengan rincian Rp 20 juta untuk modal, Rp 1 juta untuk biaya administrasi," ujar Yance kepada wartawan di Mapolres Ende, Kamis (19/10/2023).

Setelah korban mengirim uang, 30 hari kemudian AH mengirim profit sebesar 30 persen atau Rp 6 juta.

Dari hasil yang diterima, FH semakin yakin dengan sistem investasi yang dilakukan AH.

"Empat hari kemudian korban menambahkan modal sebesar Rp 21 juta sehingga totalnya Rp 42 juta. Namun hingga saat ini modal dan profit tidak pernah diterima oleh korban," ujarnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende. Setelah dilakukan pendalaman, aparat menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, pada Rabu (18/10/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga buah buku rekening bank dan dua buah ponsel pintar.

Yance menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku jumlah peserta investasi arisan sultan sebanyak 52 orang.

"Omzet sementara mencapai Rp 3.210.000.000, terhitung dari 52 peserta investasi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/175321278/52-warga-ende-jadi-korban-investasi-bodong-kerugian-capai-rp-32-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke