Salin Artikel

Polresta Solo Sebut Gibran Tak Urus SKCK, PN Solo Juga Buka Suara

SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo menyebut Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, belum pernah datang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Beberapa hari lalu Polri telah menerbitkan empat SKCK terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendaftar saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Nama Gibran sebelumnya masuk dalam bursa bacawapres yang disandingkan dengan Prabowo Subianto.

"(Pengajuan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka) tidak ada," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, di tempat lain, Pengadilan Negeri Solo menyampaikan belum ada permohonan pengajuan surat keterangan (suket) tidak pernah menjadi terpidana dari Gibran. 

"Belum ada pengajuan atas nama Gibran Rakabuming Raka," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto.

Bambang menambahkan, untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan SKCK dari kepolisian.

"Ya langsung mengajukan biasa. Syaratnya ya paling SKCK dari kepolisian dilampirkan bersama KTP, KK," urai Bambang.

Pemohon pengajuan juga harus melampirkan keterangan tujuan penggunaan suket tersebut.

"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.

Gibran sebelumnya menyatakan tidak mengajukan SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Ia menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir yang mengurus SKCK.

Selain Gibran, nama menteri Kabinet Indonesia Maju itu juga memang masuk dalam bursa bacawapres Prabowo.

Gibran menegaskan, bahwa peluang dirinya maju bukan karena kehendaknya.

"Tidak. Yang mengurus SKCK Pak Erick. Sekali lagi, saya tidak pernah menawarkan diri (bacawapres). Orang lain yang mengejar, teman-teman media memberitakan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/152856478/polresta-solo-sebut-gibran-tak-urus-skck-pn-solo-juga-buka-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke