Salin Artikel

Perawat di Mamuju yang Aniaya Istri Usai Digerebek Selingkuh di Rumah Dokter Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan bahwa Padli Nur kini ditahan di Mapolresta Mamuju.

Padli ditahan setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan yang dilayangkan istri Padli dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perzinahan.

"Iya sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Jamaluddin, Kamis (19/10/2023).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa selain menetapkan Padli sebagai kasus dugaan KDRT terhadap istri, Padli juga disangkakan Pasal perzinahan.

Namun dalam kasus perzinahan tersebut, ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan hanya di bawah satu tahun. Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Padli, ancaman hukuman berada di atas 5 tahun penjara.

"Sehingga kami tahan dan sudah ada di Mapolresta Mamuju," ujar Herman.

Herman mengungkapkan, istri Padli enggan berdamai dengan suaminya usai terpergok berada di rumah dokter Y pada September 2023 lalu.

Dj rumah dokter Y ini jugalah, Padli diduga menganiaya istrinya usai tak terima istrinya merekam dirinya.

"Iya keberatan istrinya atas tjndakan KDRT yang dilakukan suaminya," ujar Herman.

Sebelumnya diberitakan Seorang ibu rumah tangga bernama Hamdia (32) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga dianiaya oleh suami sendiri berinisial PN. Hamdia dianiaya saat menggerebek PN yang sedang berselingkuh dengan seorang dokter berinisial Y.

Penggerebekan yang dilakukan Hamdia di rumah dokter ASN itu terekam dalam video yang diunggah di media sosial instagram. Saat itu, Hamdia ditahan oleh suaminya saat memasuki rumah Y.

"Ini mi buktiku kalau selingkuhi. Pokoknya harus keluar. Teriakka di bawah kalau tidak keluar," kata Hamdia saat merekam dirinya yang ditahan oleh suami di rumah dokter.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/142301178/perawat-di-mamuju-yang-aniaya-istri-usai-digerebek-selingkuh-di-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke