Salin Artikel

Warga Kendal Korban Orderan Fiktif Melapor ke Polres

KENDAL, KOMPAS.com-Syahrul (23) dan ibunya, Jasmini (43), korban orderan fiktif yang tinggal di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023) sore, melapor ke Polres Kendal.

Saat melapor, mereka didampingi oleh beberapa tokoh masyarakat, di antaranya Bunda Gendhis.

Menurut Jasmini, dirinya terpaksa melapor ke Polres karena teror orderan fiktif telah mengganggu keluarga dan warga.

Saat melapor, dirinya membawa beberapa bukti, di antaranya foto – foto barang dan mobil yang diorder ke keluarganya.

“Tapi besok Kamis (19/10/2023) kami disuruh datang ke Polres lagi untuk melengkapi bukti laporan. Petugas meminta screenshot pembicaraan penjual barang dan yang mengorder,” kata Jasmini, Rabu (28/10/2023).

Terpisah, Bunda Gendhis yang mendampingi Jasmini dan Sahrul ke Polres Kendal berharap kasus orderan fiktif tersebut cepat selesai.

Sebab, sangat menggangu keluarga Jasmini dan warga kampung Desa Karangayu.

“Kasus ini sama dengan kasus di desa Jungsemi Kangkung. Dulu, kasus itu saya juga ikut mendampingi korban orderan fiktif tersebut,” ujar Gendhis.

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, pada Kamis pihaknya masih meminta keterangan kepada pelapor.

“Masih kita dalami dengan meminta keterangan dan bukti tambahan,” ucap AKBP Feria.

Seperti yang telah diberitakan, keluarga Syahrul (23), warga kampung Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, menjadi korban orderan fiktif.

Sejak 4 September hingga 15 September 2023, orderan fiktif datang ke rumah Sahrul, dengan pemesan atas nama keluarganya mulai Sahrul dan kedua orangtuanya.

Pengorder menggunakan nomor handphone yang tidak dikenal. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/235834678/warga-kendal-korban-orderan-fiktif-melapor-ke-polres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke