Salin Artikel

Kerusuhan 2 Kelompok Massa di Muntilan Magelang Tak Dipidanakan, Ini Penjelasan Kapolda Jateng

SEMARANG, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi menyebut bentrokan antara dua kelompok di Muntilan, Magelang, Jateng tak diproses pidana dan dianggap sudah clear. 

"Enggak ada (pidana), sudah clear," jelas Lutfi di Lapangan Makodam IV/Diponegoro, Semarang, Rabu (18/10/2023).

Dia menjelaskan, Polda Jateng sudah menjembatani komunikasi kedua kelompok yang terlibat gesekan tersebut. Mediasi juga sudah berhasil dilakukan agar tak terjadi gesekan yang sama. 

"Mediasi untuk tidak terjadi potensi konflik pada saat kita melaksanakan kegiatan kepolisian," kata dia. 

Untuk itu, dia memberikan imbauan kepada semua pihak agar tidak menarik-narik kasus bentrokan kedua kelompok itu ke ranah politik. 

"Kan itu organisasi massa, saya imbau agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik," imbuh Luthfi. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan, sebanyak 11 kendaraan dirusak akibat peristiwa kerusuhan antar dua kelompok di Muntilan Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu, 15 Oktober 2023 sore. 

Saat ini sejumlah kendaraan yang dirusak tersebut telah diamankan di Polsek Muntilan. 

"Sudah diamankan semua kendaraan itu," ujar Satake.

Dia menjelaskan, dari 11 kendaraan tersebut terdapat 6 kendaraan yang dibakar dan lima kendaraan dirusak oleh kelompok massa yang sedang bertikai tersebut. 

"Sementara situasi sudah kondusif," kata dia. 

Selain kendaraan, terdapat 3 rumah yang dirusak. Salah satunya adalah panti asuhan. Sampai saat ini petugas gabungan telah dikerahkan di lokasi kejadian baik dari Polda Jateng maupun dari polres sekitar. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/161834778/kerusuhan-2-kelompok-massa-di-muntilan-magelang-tak-dipidanakan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke