Salin Artikel

Pemkab Serang Laporkan Penyegel SDN 4 Anyer ke Polisi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang memutuskan melaporkan penyegel gerbang SDN 4 Anyer. Aksi penyegelan sudah dilakukan beberapa kali.

Keputusan melakukan pelaporan ke Polres Cilegon karena pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dinilai telah mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar.

"Iya melakukan upaya hukum, per hari ini kita tadi sepakat melapor ke kepolisian. Karena mereka (terlapor pihak yang mengaku ahli waris), kan menggangu ketertiban umum," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Dikatakan Asep, pelaporan dilakukan oleh Kepala SDN 4 Anyer, didampingi PGRI, komite, pembina, pengawas dan Kabid SD Disdikbud Serang, bersama bagian hukum dan bagian aset  Pemkab Serang serta Camat Anyer.

"Ada beberapa hal yang dijadikan referensi untuk laporan ini. Nanti kita lanjutkan sesuai hasil pembicaraan dengan Polres Cilegon," kata Asep.

Asep menegaskan, Pemkab Serang memiliki dokumen kepemilikan lahan SDN 4 Anyer yang sah.

Sejak tahun 1975, lahan tersebut sudah masuk aset Kabupaten Serang yang saat ini masih bergabung dengan Provinsi Jawa Barat.

"Pada tahun 1984 ada juga surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan bahwa lahan SDN 4 Anyer merupakan tanah bangkok, milik desa, bukan milik pribadi," tegas Asep.

Asep menyayangkan aksi penyegelan dengan menumpahkan batu dari truk di gerbang sekolah.

Seharusnya, kata Asep, pihak yang merasa sebagai ahli waris melakukan upaya hukum terlebih dahulu melalui pengadilan.

"Kalau memang mau mengklaim itu ada tatacaranya melalui jalur hukum lewat pengadilan," ujar Asep.

Kepala Seksi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan membenarkan adanya laporan dari pihak Pemkab Serang terkiat peristiwa penyegelan SDN 4 Anyer.

"Benar, Pemkab Serang baru melaporkan hari ini ke Polres Cilegon," kata Sigit.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/18/151222178/pemkab-serang-laporkan-penyegel-sdn-4-anyer-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke