Salin Artikel

Putusan MK Bolehkan Gibran "Nyalon" Cawapres, PDI-P Jateng: Tegak Lurus Ikuti Bu Ketum

Pasalnya, Gibran merupakan kader PDI-P yang tengah menjabat Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Jokowi itu saat ini menjadi salah satu kandidat terkuat cawapres Prabowo. Padahal PDI-P sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai Bacapres dari partai banteng moncong putih itu.

Dalam hal ini Sumanto menyebut, PDI-P Jateng bakal mematuhi arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri karena ini bukanlah ranah DPD.

"Itu ranahnya ketua partai, kita ngikuti aja. Kita tegak lurus ikuti instruksi Bu Ketum," kata Sumanto saat usai Rapat Paripurna di kantor DPRD Jateng, Selasa (17/10/2023).

Sementara disinggung soal kekhawatiran Gibran yang kemungkinan akan dipinang menjadi cawapres pasangan Prabowo Subianto, pihaknya juga menyerahkan hal itu pada Megawati.

"Apapun keputusan Ketum, kita tegak lurus. Sikap kita tegak lurus pada Ketua Umum," ungkap Ketua DPRD Jateng itu.

Sebagai informasi, MK memutuskan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini semakin mempersatukan relawan Gibran untuk mengusung putera sulung Presiden RI Joko Widodo maju sebagai pemimpin muda dalam Pilpres mendatang.

Terpisah, sebelumnya Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Abdul Wachid senada untuk mendorong Prabowo berduet dengan Gibran karena banyak relawan yang juga menyuarakan hal tersebut.

"Saya tidak masalah kader PDI, Demokrat, Golkar. Kalau kader siapa pun bisa mengangkat elektabilitas Prabowo, popularitas, dan dia memang mumpuni saya boleh-boleh saja lah. Yang penting Pak Prabowo berkenan, saya sebagai kader partai ya mengiyakan, mendukung,” kata Wachid

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/161122278/putusan-mk-bolehkan-gibran-nyalon-cawapres-pdi-p-jateng-tegak-lurus-ikuti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke