Salin Artikel

Tabrakkan Truk ke 7 Orang karena Sakit Hati, Pria di Minahasa Utara Ditahan

KOMPAS.com - Polisi menangkap YR (41), sopir truk yang sengaja menabrak tujuh orang di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (15/10/2023).

Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia, empat orang menderita luka berat, dan satu orang luka ringan.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara Ipda Melkianus Pontoh mengatakan, perbuatan YR diduga dipicu rasa sakit hati karena diduga dipukul oleh kedua korban tewas.

"Pelaku sudah kita tangkap dan tentunya akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (16/10/2023).

Dikutip dari Kompas TV, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Detik-detik YR menabrak korban terekam CCTV.

Dari rekaman tersebut tampak sebuah truk merah meluncur di lokasi kejadian. Truk itu melaju dalam kecepatan tinggi.

Ia kemudian menghantam sejumlah orang yang berada di pinggir jalan raya Manado-Bitung.

Sebelum peristiwa itu terjadi, korban diduga terlibat perselisihan di bangsal duka dengan dua korban tewas berinisial RT (24) dan ES (21).

Diduga, pertengakaran itu berujung pemukulan terhadap pelaku.

Tak lama usai peristiwa tersebut, korban sempat pergi. Namun, ia kembali lagi ke lokasi dengan mengendarai truk.

"Dan langsung menabrakan kendaraan tersebut kedua korban bersama lima warga lainnya yang saat itu berada di pinggir jalan," ucap Pontoh.

Usai melakukan aksi itu, pelaku sempat melarikan diri. Akan tetapi, dia kembali lagi ke rumah duka di Desa Maumbi sambil mengendarai truknya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Kompas TV, TribunManado.co.id

https://regional.kompas.com/read/2023/10/17/140000078/tabrakkan-truk-ke-7-orang-karena-sakit-hati-pria-di-minahasa-utara-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke