Salin Artikel

Modus 2 Bintara di Lampung Curi Mobil, Duplikat Kunci dan Pasang GPS

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua bintara yang melakukan pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) memasang GPS di kendaraan incaran mereka

Keduanya, Bripda CD dan Bripda FW ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara telah diketahui modus pencurian tersebut.

"Mobil itu kuncinya diduplikatkan oleh pelaku FW," kata Umi di Mapolda Lampung, Sabtu (14/10/2023) siang.

Menurut keterangan pelaku, mobil itu sebenarnya pernah dipinjam oleh adik Bripda FW pada medio Juli 2023 lalu.

Adik Bripda FW berteman dengan korban M Rizal, warga Kota Metro.

Saat mobil itu dipinjam, Bripda FW menggandakan kunci kontaknya kemudian memasang GPS tanpa diketahui oleh korban.

"Dipasang GPS agar pergerakan mobil bisa diketahui," kata Umi.

Kemudian, pada Agustus 2023, Bripda FW mengajak Bripda CD untuk mencuri mobil tersebut. Dari GPS diketahui mobil itu berada di titik MBK.

Umi menambahkan, pencurian itu diduga dilakukan untuk memenuhi gaya hidup kedua pelaku.

"Dari mobil itu dicuri, ternyata tidak dijual karena mobil itu masih ditemukan di kontrakan salah satu pelaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua bintara kepolisian yang bertugas di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung. Keduanya terendus terlibat pencurian mobil di area parkir Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya penangkapan dua anggota tersebut.

Umi mengatakan keduanya ditangkap Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023) dini hari.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/14/180456078/modus-2-bintara-di-lampung-curi-mobil-duplikat-kunci-dan-pasang-gps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke