Salin Artikel

Lakukan Pencabulan, 2 Guru SMP di Cilacap Ditangkap Polisi

Dua orang guru diamankan dalam kasus ini, yaitu pria berinisial HK (35) dan FS (35).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka HK terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Sidareja.

"Tersangka mencabuli dua siswi kelas 8 dan 9," kata Guntar saat ungkap kasus di mapolresta, Kamis (12/10/2023).

Peristiwa pertama terjadi di rumah HK. Kejadian bermula saat salah satu siswi pingsan ketika sedang mengikuti kegiatan ekstra kulikuler.

"Rencananya mau diantar ke rumah, tapi justru dibawa ke rumah pelaku. Di rumah pelaku itu dilakukan pencabulan," ujar Guntar.

Kemudian peristiwa kedua, kata Guntar, terjadi di lingkungan sekolah saat salah satu korban sedang mengikuti ekstra kulikuler.

"Korban merupakan mantan murid yang sedang mangantar adiknya ke sekolah. Modusnya tersangka melakukan pencabulan saat ruangan sepi," jelas Guntar.

Selain di lingkungan sekolah, lanjut Guntar, pihaknya juga mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kesugihan, Bantarsari dan Wanareja.

Empat tersangka diamankan dalam kasus ini, yaitu ABL (19), MM (60), MT (72) dan PM (58)

https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/154340078/lakukan-pencabulan-2-guru-smp-di-cilacap-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke