Salin Artikel

Kakak Adik Korban Perkosaan Ayah di Lampung Diberi Rumah Huni

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kakak adik korban pemerkosaan ayah kandung di Kabupaten Pringsewu mendapatkan rumah huni baru. Kejaksaan menyebut rumah ini untuk membantu meringankan beban trauma atas peristiwa itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, korban NH (14) dan KS (12) mengalami pemerkosaan yang dilakukan ayah mereka, D (38), warga Kecamatan Pagelaran Utara, pada Oktober 2019 dan November 2022.

"D sudah divonis bersalah oleh pengadilan pada 15 Agustus 2023. Pidana selama 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Ade melalui keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023) siang.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut vonis majelis hakim, Kejari Pringsewu merehabilitasi kedua korban untuk menghilangkan trauma.

Mulanya rehabilitasi dilakukan di rumah tinggal kedua korban alias rumah orangtua pelaku.

Namun, dalam proses rehabilitasi, diketahui rumah itu ternyata tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan yang menimpa kedua korban.

Kemudian, kondisi rumah itu juga tidak layak huni. Selain itu, rumah tersebut merupakan milik orangtua terpidana.

"Sehingga hal ini dapat menjadi permasalahan di masa depan setelah terpidana keluar dari penjara," katanya.

Sebagai jalan keluar, Kejari Pringsewu lalu membangun sebuah rumah bagi kedua korban.

Rumah itu berdiri di lahan seluas 10x25 meter yang dihibahkan Darno, warga Pekon Fajar Mulia. Pemilik lahan menghibahkan dengan syarat, tanah itu tidak boleh dijual.

Sementara itu, Pejabat (Pj.) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan rumah huni yang diberi nama Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiatif dari Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Ketua DPRD dan masyarakat setempat.

"Ini upaya kami dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada korban incest yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandung korban," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/143325978/kakak-adik-korban-perkosaan-ayah-di-lampung-diberi-rumah-huni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke