Salin Artikel

Edarkan Uang Palsu di Kalsel, Warga Jakarta Ditangkap

Penata Urusan Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, pelaku awalnya membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000 di sebuah warung.

Karena pemilik warung sudah berusia lanjut, korban tak curiga jika uang yang ditukarkan adalah uang palsu.

"Uang itu kemudian dibelanjakan korban dua hari berikutnya. Ternyata baru diketahui jika uang tersebut palsu," ujar Husaini saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Karena merasa dirugikan, korban lantas melapor ke polisi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mencocokkan ciri-ciri pelaku dari korban yang lain.

"Berawal pada saat Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membelanjakan dan menukarkan uang pecahan Rp 100.000," jelasnya.

Mendapatkan bukti yang cukup, polisi kemudian memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya mengedarkan uang palsu.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 9 lembar sebagai barang bukti.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku MB di rumah kosnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal atau Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/134356278/edarkan-uang-palsu-di-kalsel-warga-jakarta-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke