Salin Artikel

Gelontorkan Rp 3,7 Miliar, Pemkab Brebes Beli Motor Matic untuk 116 Kades

Sepeda motor seharga sekitar Rp 32 juta per unit, atau sekitar total Rp 3,7 miliar mulai didistribusikan ke 116 desa, dimulai dari Kecamatan Losari, Brebes, Rabu (4/10/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, Subandi mengatakan, sepeda motor tersebut diberikan kepada desa yang sudah lunas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2022.

"Kami hanya dimintai data desa-desa yang sudah lunas PBB cut off tahun 31 Desember 2022. Hari ini mulai diserahkan ke Kecamatan Losari dan Wanasari," kata Subandi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Subandi menegaskan, pihaknya hanya dimintai data-data desa lunas PBB, sehingga tak ikut dalam acara penyerahan sepeda motor. Sepeda motor dibagikan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda).

"DPA-nya di Bagian Umum, yang lelang juga Bagian Umum, anggarannya tinggal dikalikan Rp 32 juta dikali 116 unit. Bapenda hanya menyetorkan data desa-desa yang lunas PBB," kata Subandi.

Kabid PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Brebes, Wika Agustiyanto menyebut capaian PBB tahun 2022 mencapai Rp 46 miliar dari target Rp 45 miliar.

Pembagian sepeda motor tersebut sebagai bentuk aspirasi Pemkab Brebes kepada masing-masing desa yang lunas PBB. "Sisanya nanti tahun depan 2024 dianggarkan lagi untuk desa-desa yang belum," pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Umum Setda Brebes Agus Wahid saat dikonfirmasi menyebut, dirinya tak mengetahui nilai anggaran sepeda motor tersebut.

Proses pengadaan sudah berjalan sebelum dirinya bertugas sebagai Kepala Bagian Umum. "Saya tidak begitu paham. Saya ke situ (Bagian Umum Setda Brebes) proses sudah berjalan. Menunggu (sepeda motor) dikirim," pungkas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/114124778/gelontorkan-rp-37-miliar-pemkab-brebes-beli-motor-matic-untuk-116-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke