Salin Artikel

Buntut Kader PDI-P Dijotos Eks Kader Gerindra karena Bendera Partai, Hendi Minta Tuntaskan Kasus

SEMARANG, KOMPAS.com-Kasus dugaan penganiayaan oleh eks Ketua DPC Partai Gerindra, Kota Semarang terhadap kader PDI-P dihentikan sementara karena adanya arahan dari Kapolri melalui telegram.

Kendati demikian, Ketua DPC PDI-P Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar nantinya kasus tetap diproses secara hukum usai pemilu.

"(Dihentikan sementara) Ya karena ada telegram dari Pak Kapolri kan, tapi menurut saya kalau pun toh selesai pemilu itu nanti mestinya bisa dilanjutkan," tutur mantan Wali Kota Semarang saat ditemui usai menghadiri Rakerda PDI-P di Panti Marhaen Semarang, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya kasus ini penting untuk diusut tuntas agar kejadian kader partai dijotosi karena memasang bendera partai tidak terulang kembali.

"Karena jangan sampai jadi preseden buruk. Nanti gara-gara masang bendera, kaderku dijotosi lagi kan enggak boleh, ini mesti ada upaya hukum yang dituntaskan," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat 8 September 2023, viral di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiayaan Joko Santoso kepada Suparjianto yang merupakan kader PDI-P di Jalan Cumi-Cumi Kampung Bandarharjo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di samping itu, kasus diberhentikan sementara mengikuti instruksi Mabes Polri untuk menunda kasus-kasus dengan kategori tertentu sampai pemilu selesai atau sudah sampai tahap penyumpahan.

"Tapi kalau kasus-kasus terorisme, tertangkap tangan, kasus yang membahayakan negara seperti narkotika," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Untuk itu, Polda Jateng memutuskan untuk memberhentikan sementara kasus yang menyeret nama Joko Santoso soal dugaan penganiayaan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan terdaftar jadi caleg ya sementara akan ditunda," ucapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/181926878/buntut-kader-pdi-p-dijotos-eks-kader-gerindra-karena-bendera-partai-hendi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke