Salin Artikel

Ditentang Petambak, Perda RTRW Larangan Tambak Udang Tidak Dihentikan

SEMARANG, KOMPAS.com - Meski petambak di Karimunjawa masih menolak adanya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) soal pelarangan tambak udang di Karimunjawa, tapi penetapan Perda tersebut tetap berjalan.

Pasalnya Perda telah resmi ditetapkan oleh Pemkab Jepara pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Apalagi Karimunjawa telah didapuk sebagai kawasan konservasi dan Taman Nasional Karimunjawa oleh pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin mengatakan akan mengkaji kembali dampak lingkungan yang ditimbulkan dari seluruh proses tambak udang di sana.

“Oh enggak, kalau Perda RTRW kita enggak bisa hentikan, di situkan sudah ada note dari masing-masing instansi. Namanya setelah perda diputus, otomatis berlaku. Enggak ada siapapun yang bisa menghentikan, komisi dua pun enggak bisa,” ujar Yanuar usai rapat anggota Komisi II DPR RI dengan petambak udang di Karimunjawa dan instansi terkait di Kantor BPN Jateng, Jumat (29/9/2023).

Kendati demikian, pihaknya mencoba menengahi agar para pengusaha tambak tidak dirugikan dan ditutup paksa dengan adanya Perda RTRW tersebut.

“Artinya ini win win solution harus kita temukan. Cuma ternyata prespektif juga enggak bisa tunggal. Artinya aspek regulasinya dan lingkungan hidupnya ini butuh pemdalaman lebih lanjut,” tutur Yanuar.

Pihaknya tak ingin kebijakan ini justru memecah belah kerukunan warga setempat. Kemudian pada aspek ekonomi tidak ada warga yang dikorbankan.

“Apapun latar belakang usahanya, nelayan, keramba, budidaya rumput laut dan seterusnya. Itu juga harus kita lindungi,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti masalah pencemaran yang diduga karena limbah tambak udang itu, pihaknya akan menggelar rapat di Jakarta dan berencana meninjau kondisi di Karimunjawa.

“Insyaallah nanti di Jakarta kita bahas lebih lanjut. Insyaallah nanti kita cek, karena menyangkut juga kesiapan waktu semua pihak,” katanya.

Untuk diketahui, warga Karimunjawa masih terus menagih janji Pemkab Terkait penegakan Perda RTRW untuk segera menutup tambak udang di sana.

Pasalnya warga mengaku sudah tidak tahan dengan kerusakan yang ditimbulkan aktivitas tambak udang intensif yang memperburuk kerusakan di Karimunjawa selama lima tahun terakhir.

Mulai dari kerusakan hutan bakau, terumbu karang, biota laut, hingga ancaman krisis air bersih bagi penduduk Karimunjawa karena air sumur telah menjadi asin.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/30/113145978/ditentang-petambak-perda-rtrw-larangan-tambak-udang-tidak-dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke