Salin Artikel

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dari tersangka kasus penggelapan uang kurban Masjid Al Mujahid Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial MRS (37).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tanjungpinang mengungkap, MRS merupakan tersangka pembunuhan seorang Warga Negara Singapura, berinisial WK (70), di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan bermula dari adanya laporan orang hilang yang diterima Polresta Barelang, 16 September 2023.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban terakhir kali bertemu dengan MRS. Setelah diinterogasi MRS mengakui jika ia yang telah menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan yang dilakukan MRS ketika dirinya kabur ke Kota Batam, setelah menggelapkan uang kurban Masjid Al Mujahid.

"Pelaku ini kawan lama sama korban," kata Darma di Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/09/2023) malam.

MRS awalnya meminjam uang korban untuk menutupi uang kurban sekitar Rp 50 juta yang telah digelapkannya.

Namun korban tidak mau memberikan pinjaman kepadanya, sehingga MRS membunuh korban.

Korban dihabisi di kawasan Harbour Bay Batam. Selanjutnya MRS membuang jasad korban di Jembatan 3 Barelang.

"Dia sempat minjam uang tapi gak dikasih. Lalu korban dibunuh dengan cara menjerat leher korban di dalam mobil, dan jasadnya dibuang ke Jembatan 3 Barelang," jelas Darma.

AKP Darma menyebutkan, jika modus pelaku adalah untuk menguasai harta korban.

"Pelaku mengambil HP, ATM dan sejumlah uang korban," sebut Darma.

Pasca pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, MRS dibawa Polresta Barelang.

MRS Ditangkap di Tanjungpinang

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria berinisial MRS (37) yang diduga menggelapkan uang pembelian hewan kurban, Rabu (20/9/2023).

Tindakan MRS terungkap ketika pedagang hewan kurban menagih kekurangan uang pembelian sapi kepada panitia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, uang yang digelapkan MRS adalah dana yang dikumpulkan dari para peserta kurban di Masjid Al-Mujahid. 

Di mana setiap satu ekor sapi kurban diikuti 7 peserta. Masing-masing peserta menyetorkan uang sebesar Rp 3.200.000.

Namun pedagang meminta kekurangan uang pembelian saat mengantarkan sapi menjelang penyembelihan. Jumlahnya lebih dari Rp 50 juta. 

"Uang tidak seluruhnya diserahkan kepada pedagang, sebagian diambil oleh MRS," kata Darma Jumat (22/9/2023).

Karena indikasi itu, MRS yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Sei Jang, Kota Tanjungpinang, dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan MRS di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

MRS kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyangkakan Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan kepada MRS.

Melihat perkara tersebut, AKP Darma berpesan agar masyarakat menjunjung integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/214043878/terungkap-tersangka-penggelapan-uang-kurban-di-tanjungpinang-pembunuh-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke