Salin Artikel

30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Pohuwato yang Hanguskan Kantor Bupati Gorontalo

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro.

“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato,” kaat Desmont, Kamis (28/9/2023).

Desmont menjelaskan, puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersebut diduga  merencanakan dan terlibat dalam kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.

“Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ujar desmont.

Ia menambahkan, pada dasarnya Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Polri pun memiliki kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut. Namun Desmont mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang anarkistis, sampai merusak aset-aset negara.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Desmont.

Sebelumnya diberitakan aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dan penambang emas pada Kamis (21/9/2023) berujung pada terbakarnya kantor Bupati Pohuwato dan merusak sejumlah fasilitas publik serta milik Perusahaan.

Para pengunjuk rasa ini menamakan diri sebagai Aliansi Majelis Permusyawaran Rakyat Pohuwato (MPRP) dan Aliansi Forum Persatuan Penambang Ahliwaris Pohuwato.

Mereka menuntut tali asih tanah dari PT PETS selaku perusahaan tambang.

Selain kantor bupati yang terbakar, fasilitas lain ikut dirusak yakni kantor DPRD, Rumah Dinas Bupati dan Kantor perusahaan tambang PT PETS. Pemerintah belum menghitung total kerugian dari aksi anarkisme tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/28/175011478/30-orang-jadi-tersangka-kerusuhan-pohuwato-yang-hanguskan-kantor-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke