Salin Artikel

Sederet Fakta Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Dalam video tersebut, seorang siswa dianiaya oleh siswa lain yang mengenakan topi di hadapan sejumlah siswa lainnya.

Beberapa anak sempat mencoba melerai, namun beberapa anak justu mendapat ancaman dari pelaku perundungan.

Belakangan terungkap pelaku utama adalah MK (15), pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu. Sementara korban adalah FF (14) yang merupakan adik kelas MK.

Kakak korban lapor polisi

Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan kasus tersebut dilaporkan kakak korban ke Polsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore.

Saat itu sang kakak melihat adiknya pulang dengan kondisi terluka. Selain itu kakak korban juga menjelaskan video viral adiknya yang mengalami perundungan.

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Arif Fajar Satria

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan MK pada Selasa malam.

Kerahkan 120 anggota

AKBP Arif Fajar Satria menuturkan pihaknya menangkap MK pada Selasa (26/9/2023) malam dan membawanya ke Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," kata Arif.

Arif menjelaskan, ratusan personel dikerahkan untuk menghalau massa yang sudah memadati rumah pelaku.

Dalam video yang beredar, polisi menggiring pelaku perundungan tersebut sesuai prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.

Menurut Kapolresta Cilacap, Komben Fannky Ani Sugiharto, massa tersulut emosi saat mendengar FF menjadi korban pengeroyokan MK yang merupakan warga desa tetangga.

Fannky mengatakan, massa yang berjumlah seratusan orang itu lantas menggeruduk rumah terduga pelaku.

"Pelaku dan korban desanya bersebelahan, jadi mudah dilacak. Beberapa massa yang akan membantu korban sempat menggeruduk rumah pelaku," ujar Fannky.

Fannky meluruskan, FF bukan korban pengeroyokan, melainkan korban perundungan (bullying) yang dilakukan oleh satu orang.

Polisi amankan lima anak

Terkait kasus perundungan tersebut, polisi mengamankan lima siswa SMPN 2 Cimanggu.

Kelima remaja tersebut diamankan dan diperiksa sejak Selasa (26/9/2023) hingga Rabu (27/9/2023) dini hari.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kelima remaja tersebut diperiksa dengan didampingi keluarganya masing-masing.

"Dua merupakan terduga pelaku dan tiga sebagai saksi," kata Fannky saat ungkap kasus, Rabu.

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku, yaitu MK (15) dan WS (14) sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih kami periksa, nanti sampai kelengkapan bukti-bukti," ujar Fannky. Fannky juga belum membeberkan peran masing-masing terduga pelaku.

Dalam video yang beredar, tampak hanya satu orang yang melakukan perundungan.

"Peran masih kami dalami," kata Fannky.

MK tidak terima lantaran korban, FF (14), mengaku-aku sebagai anggota kelompok Barisan Siswa yang dipimpin olehnya.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," ungkap Fannky kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, korban diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.

"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemu lah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," ujar Fannky.

Diproses hukum

Polisi memastikan akan memproses hukum dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

Proses hukum ini akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan anak, karena keduanya masih di bawah umur.

"Kaitan dengan kasus ini akan tetap kami proses peradilan anak, jadi berbeda dengan orang dewasa," kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto saat ungkap kasus, Rabu (27/9/2023).

Fannky mengatakan, kedua terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.

Terkait sanksi lain, merupakan kewenangan dari pihak sekolah.

Menurut Fannky, penanganan kasus ini tidak cukup dengan penyelesaikan melalui jalur hukum. Pasalnya terduga pelaku masih sangat muda dan masih memiliki masa depan yang panjang.

"Kasus ini tidak hanya berpikir menindak semuanya akan selesai, perlu masukan dan kerja sama dari stakeholder untuk membina anak-anak, mereka ini masih sangat muda," ujar Fannky.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor:  Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/28/061000078/sederet-fakta-kasus-bullying-murid-smp-di-cilacap-pelaku-hampir-dihajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke