Salin Artikel

Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

PALEMBANG, KOMPAS.com - Modus penipuan dengan mengirim file APK berupa surat tilang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Korban dari penipuan tersebut harus kehilangan uang Rp 2,3 miliar setelah dikuras pelaku berinisial ES (23).

ES mengaku membeli file APK yang sengaja dibuat untuk meretas data diri korban senilai Rp 500.000 kepada seseorang lewat Facebook.

File itu bila diklik, akan mengirimkan secara otomatis data diri milik korbannya melalui pesan SMS. Kemudian, ES pun mendapatkan kode OTP yang selanjutnya digunakan untuk mengambil alih mobile banking milik korban.

“Kalau cara membuatnya saya tidak mengerti, file APK juga beli dari orang di Facebook,” kata ES saat berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu (27/9/2023).

Diungkapkan ES, setelah berhasil menguasai rekening korban, saldo itu dikirim ke rekening yang juga dibeli lewat Facebook, bukan atas nama dirinya.

Setelah saldo tersebut masuk,  ia kembali memindahkannya ke rekening beberapa orang temannya untuk dititipkan.

“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot dan beli narkoba. Teman-teman juga saya kasih,” ujar pemuda ini.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, mereka saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk mencari rekan-rekan ES yang menerima transfer uang korban.

“Kami sekarang masih mengembangkan untuk mengejar pelaku lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial ES (23) ditangkap Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Ia terlibat aksi bobol rekening yang menyebabkan korbannya rugi Rp 2,3 miliar.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan file APK kepada korban.

Karena tidak curiga, korban pun mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil meretas email dan mobile banking milik korban.

“Setelah mendapatkan email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/175405178/bobol-rekening-rp-23-miliar-pelaku-sebut-beli-file-apk-lewat-facebook

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke