Salin Artikel

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Pada Selasa (26/9/2023), panitia pemilihan telah mengundi nomor urut bakal calon rektor untuk 12 nama.

"Proses tetap kita lanjutkan karena sudah mendapat persetujuan dari Majelis Wali Amanat," kata Ketua Panitia Pemilihan, Febrin Anas Ismail kepada wartawan, Selasa di Rektorat Unand Padang.

Febrin menyebutkan ada 12 nama bakal calon rektor yang mendaftar dan sudah lolos verifikasi.

Mereka adalah Novizar, Defriman Djafri, Afriwardi, Nursyirwan Effendi, Feri Arlius, Insannul Kamil, Munzir Busniah, Ikhwana Elfitri, Fatma Sri Wahyuni, Efa Yonnedi, Charles Simabura dan Uyung Gatot S Dinata.

Setelah ditetapkan bakal calon dilakukan penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan oleh MWA (4 Oktober 2023).

Setelah itu dilanjutkan dengan proses penyaringan calon rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon rektor oleh MWA (20 Oktober 2023).

"Pemilihan rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan rektor pada tanggal 24 November 2023," kata Febrin.

Sebelumnya diberitakan, enam orang dosen menggugat pemilihan rektor Universitas Andalas 2023 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTNBH Universitas Andalas.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.

"Tadi telah kita daftarkan gugatan ke PTUN Padang terkait peraturan Majelis wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No. 2 Tahun 2023 tentang Pemilihan Rektor Unand," kata Feri Amsari kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Padang.


Feri menjelaskan dalam PP No. 95 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara dalam Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.

Feri menyebutkan pihaknya tidak ingin terjadi polemik dikemudian hari sehingga mengganggu aktifitas di kampus usai pemilihan.

"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas itu.

Sementara penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.

"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspon karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.

Menurut Hari, hingga sekarang surat tersebut belum dibalas Kemendikbud dan Ristek sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.

"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/26/165549878/digugat-ke-ptun-proses-pemilihan-rektor-universitas-andalas-tetap-lanjut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke