Salin Artikel

Kondisi Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Bawen, Langgar ODOL dan Tidak Uji KIR Sejak 2015

Diketahui truk bernomor polisi AD 8911 IA itu dikemudikan Agus Riyanto (44). 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Satlantas Polres Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan PT. Astra UD Trucks Semarang, ternyata kondisi mesin tidak terawat dan uji kelayakan KIR tidak diurus sejak 2015.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, pelanggaran yang terlihat mencolok di antaranya truk telah mengalami modifikasi.

"Itu sudah melanggar Over Dimension Over Load (ODOL). Itu kendaraan untuk boks, diubah jadi enam roda sehingga panjang dan lebarnya sudah melebihi ketentuan," jelasnya di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).

Dalam pengecekan juga diketahui fungsi rem tidak berjalan baik karena oli sudah habis.

"Selain itu juga selang dari tabung gas juga habis. Ini menjadi penyebab rem tidak berfungsi," kata Tri.

"Sejak 2015 juga tidak pernah uji kelayakan KIR, sehingga tidak terjamin keselamatannya. Seharusnya setiap enam bulan sekali ada pengecekan," paparnya.

Sementara perwakilan PT. Astra UD Truck Semarang, Slamet Wijianto mengatakan, truk yang mengalami kecelakaan tersebut keluaran 1994.

Slamet mengatakan, kondisi armada truk AD 8911 IA secara visual ada kebocoran di silinder roda dan master silinder, sehingga menyebabkan keausan di pipa.

"Ini memiliki risiko tinggi saat dioperasionalkan. Selain itu juga sensor indikator tidak diaktifkan, sehingga reminder tidak berjalan saat oli habis, sehingga tidak layak dikemudikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan akibat truk yang mengalami rem blong terjadi di simpang Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang pada Sabtu (23/9/2023).

Total ada 30 korban dalam kejadian tersebut. Dengan rincian tiga orang meninggal dunia, satu orang luka parah dan kritis, dan 26 orang menderita luka. Dari korban luka tersebut, 17 orang menjalani rawat inap dan sisanya rawat jalan.

Sementara untuk kendaraan yang terlibat, terdiri dari 16 kendaraan yakni tujuh kendaraan roda empat atau lebih dan sembilan sepeda motor.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/181016278/kondisi-truk-penyebab-kecelakaan-maut-di-bawen-langgar-odol-dan-tidak-uji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke