Salin Artikel

2 Orang Ditangkap Terkait Perkelahian yang Sebabkan 1 Korban Tewas di Kupang

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua orang terkait perkelahian antar-kelompok pemuda yang menyebabkan seorang mahasiswa bernama Yohanis Donbosko Padalani (23) tewas.

"Dua pelaku ditangkap tim Jatanras Polresta Kupang Kota, tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (25/9/2023).

Dua pelaku itu, lanjut Krisna, berinisial KS (24) dan EA (23).

Krisna menyebut, pelaku KS merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sedangkan pelaku EA adalah warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dasar penangkapan keduanya, kata Krisna, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 200 / IX /2023 Polsek Kelapa Lima, tanggal 24 September 2023.

Krisna mengatakan, berdasarkan interogasi sementara, KS merupakan pelaku yang menikam korban menggunakan sebilah pisau. Sedangkan EA ikut menganiaya Korban sebelum ditikam.

Sebelumnya diberitakan, perkelahian antar-kelompok pemuda terjadi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (24/92/2023) malam.

Akibatnya, satu mahasiswa bernama Yohanis Donbosko Padalani (23), tewas ditikam. Selain itu, seorang bernama Rafael terluka.

"Kasus perkelahian yang berujung penikaman yang menewaskan seorang pemuda itu, karena salah paham," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/093354078/2-orang-ditangkap-terkait-perkelahian-yang-sebabkan-1-korban-tewas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke