Salin Artikel

Pemeras Sopir Truk di Tol Lampung Ditangkap Saat Mabuk Sabu

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelaku pembegalan pasrah saat ditangkap aparat kepolisian karena masih "nge-fly" usai mengonsumsi narkoba.

Pelaku ditangkap lantaran membegal sopir truk di rest area jalan tol Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku berinisial AF (45) itu ditangkap bersama dua orang lain, yakni MH (45) yang menjadi penadah dan rekannya RO (49).

Ketiganya ditangkap dan ketahuan sedang melakukan pesta narkoba di rumah MH pada Kamis (21/9/2023) malam.

"Tersangka AF ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan. Ditangkap saat melakukan pesta narkoba, diduga dibeli dengan uang penjualan barang hasil kejahatan," kata Yusriandi saat dihubungi, Jumat (22/9/2023) sore.

Yusriandi mengatakan, pembegalan itu terjadi pada Minggu (17/9/2023) siang. Ketika itu korban bernama Dedi Ricky (54) warga Cilegon yang sedang makan di rest area KM 12B jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).

"Tersangka AF mendatangi korban. Tersangka lalu bertanya korban mau ke mana dan bersama siapa," kata Yusriandi.

Tiba-tiba tersangka mengeluarkan golok dan mengancam korban agar diberikan uang. Korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.

Tetapi tersangka lalu merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1,3 juta. Uang tersebut merupakan ongkos jalan milik korban yang membawa truk dengan tujuan Surabaya.

"Tersangka juga merampas ponsel milik korban," kata Yusriandi.

Setelah merampas dompet dan ponsel korban, tersangka kabur dengan cara melompati tembok pembatas jalan tol dan menghilang di semak-semak di pinggir jalan tol.

Yusriandi mengatakan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/182405078/pemeras-sopir-truk-di-tol-lampung-ditangkap-saat-mabuk-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke