Salin Artikel

Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang tahanan bernama Yuli Adi Purnomo (46) terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.

Pasalnya menjelang hari penikahannya, ia harus mendekam di sel tahanan karena terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dengan pengawalan ketat polisi, pernikahan ini digelar secara sederhana di aula mapolresta, Jumat (22/9/2023).

Pernikahan ini juga dihadiri Kapolresta beserta jajarannya serta keluarga inti kedua mempelai.

Namun usai melangsungkan akad nikah, keduanya pun harus berpisah kembali.

Yuli mengatakan, statusnya sebagai tahanan tak menghalangi niatanya untuk menikahi kekasihnya, Nurnaningsih (51).

"Senang sekali, (walaupun sedang menjalani proses hukum) enggak jadi penghalang," kata Yuli usai melangsungkan akad nikah.

"Kami sudah ada rencana sebelum ada kejadian ini, sehingga tidak akan mengalangi apapun untuk kami melangsungkan pernikahan," kata Nurnaningsih dengan wajah berbinar.

Menurut Nurnaningsih, pernikahan di mapolresta ini telah dibicarakan bersama keluarga.

"Mudah-mudahan ini menjadi yang terbaik buat kami, baik sekarang maupun yang akan datang, selamanya untuk hidup kami," ujar Nurnaningsih.

Nurnaningsih mengatakan akan setia menunggu sampai suaminya selesai menjalani masa hukuman.

"Sebagai istri, saya pasti sabar dan men-support suami agar legowo, bisa menerima semua ini tanpa mengurangi rasa sayang," kata Nurnaningsih.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, memfasilitasi pernikahan karena merupakan hak tahanan.

Menurut Edy, pernikahan digelar di mapolresta karena pertimbangan keamanan.

"Ini salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, termasuk tahanan, ini merupakan salah satu hak tahanan. Semoga kedua mempelai bahagia," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/22/170857578/terjerat-kasus-perdagangan-orang-pria-ini-terpaksa-melangsungkan-pernikahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke