Salin Artikel

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Dari sembilan orang yang diamankan tersebut, tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan, dua orang geng motor diproses hukum. Mereka adalah GTP dan WP.

Sedangkan tujuh orang geng motor yang masih di bawah umur diserahkan penanganannya ke Unit PPA Polres Sukoharjo.

Tugiyo menceritakan, kejadian ini bermula sembilan orang tersebut hendak menemui geng motor lainnya. Mereka telah janjian untuk melakukan tawuran di salah satu tempat.

"Kesembilan pelaku sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tidak datang," kata Tugiyo dalam konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023).

Lantaran salah satu anggota tidak datang, lanjut Kapolsek, sembilan orang geng motor ini hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan.

Mereka kemudian menemui dua orang yang dikira anggota geng yang lain. Mereka langsung memukul dan membacok dua orang warga tersebut.

Akibat kejadian itu, dua warga tersebut mengalami luka pada kaki, punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaki untuk melakukan penganiayaan.

Di antaranya ada gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/233827378/aniaya-dua-warga-di-kartasura-9-anggota-geng-motor-diamankan-polisi-7-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke