Salin Artikel

Cerita Perempuan di Gowa Tertipu Arisan "Online" hingga Rugi Rp 5 Miliar, Kini Jual Harta Benda

Ia pun memilih kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Nahdah bercerita kasus tersebut berawal saat ia dikenalkan oleh rekannya, Andi Cuang ke seorang perempuan berinisial A.

A kemudian meminta Nahda masuk ke member arisannya.

Namun dengan berjalannya waktu, A mengajak Nahdah untuk terlibat investasi penjualan arisan online yang belakangan diketahui sebagai investasi bodong.

"Awalnya dia jual orang kejaksaan bahwa dia memiliki arisan di situ atau yang ditawarkan ke saya. Setelah itu, bulan November 2022 saya bertansaksi dengan Ariani," kata dia pada Senin (18/9/2023).

Awalnya transaksi berjalan lancar dan melibatkan 43 member lain yang juga tergabung dalam arisan Nahdah.

Namun, pada 6 Maret 2023, investasi arisan yang dijalankan oleh A tiba-tiba mandek. Nahdah kemudian meminta penjelasan tentang alasan mandeknya investasi tersebut.

Namun A malah memaksa Nahdah untuk mencari orang lain untuk bergabung. Bahkan menurut Nahdah, jika ia tak menurutinya maka uang Rp 3,8 miliar yang diinvestasikannya tak bisa dikembalikan.

"Saya takut sebagai pemilik grup arisan ini, jadi saya mencoba menjual atau mengajak orang lain bergabung, dan setelah itu ada sekitar tambahan Rp 1 miliar," ungkapnya.

Menurutnya ada 43 member dari berbagai daerah yang menjadi korban.

Masing-masing member menanamkan modal sekitar Rp 4 juta dengan janji pengembalian dalam waktu dua minggu sebesar Rp5 juta.

Bahkan, ada yang berinvestasi hingga ratusan juta rupiah. Seperti salah satu member yang menyetor Rp 100 juta dan dijanjikan pengembalian Rp 150 juta dalam sebulan.

Nahdah juga mengungkapkan bahwa dia diminta untuk menalangi masalah ketika investasi tersebut mengalami kendala pada bulan Maret.

Dia mengeluarkan sekitar Rp 1,2 miliar untuk menalangi 43 member dalam grup arisan tersebut.

A berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada akhir Maret 2023, tetapi tidak ada pengembalian yang terjadi sampai saat ini.

Selain itu A juga menjual nama sebuah perusahaan yang terlibat dalam skema arisan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, perusahaan yang dimaksud membantah adanya dana sebesar Rp3,8 miliar yang diklaim oleh A

Setelah menyadari bahwa dia telah ditipu, Nahdah mencoba untuk berbicara baik-baik dengan Ariani untuk mengembalikan uangnya dan uang para member.

Lapor polisi

Karena A tidak menunjukkan itikad baik, Nahdah akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus investasi arisan bodong ini kepada Polda Sulawesi Selatan pada 12 Mei 2023.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak penyidik terkait laporan tersebut.

Nahdah menjelaskan bahwa skema investasi arisan bodong ini tidak memiliki batas waktu yang jelas.

Semua aturan ditentukan oleh A, mulai dari jumlah investasi hingga tingkat pengembalian.

Nahdah tidak pernah melihat adanya anggota lain dalam grup ini dan komunikasi hanya berlangsung melalui pesan pribadi.

"Dari 43 member ini, saya telah mengganti uang sekitar 40 orang karena tiga orang member lainnya juga melaporkan kasus serupa. Saya bahkan menjual perhiasan dan dua mobil untuk menutupi kerugian sekitar Rp 1,2 miliar," ungkapnya

Ia mengaku terakhir kali bertemu dengan A pada Maret 2023 dan masih mempercayai A. Namun karena tak ada jalan kelaar, Nahdah pun memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

"Saya berharap pelaku, saudari A ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap saya dan member lainnya. Kerugian total mencapai Rp3,8 miliar ditambah biaya yang sudah saya keluarkan sekitar Rp 1,2 miliar, sehingga total mencapai Rp5 miliar," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Wanita di Gowa Tertipu Arisan Online Rp5 Miliar, Terpaksa Jual Mobil Perhiasan Talangi Uang Member

https://regional.kompas.com/read/2023/09/19/215500878/cerita-perempuan-di-gowa-tertipu-arisan-online-hingga-rugi-rp-5-miliar-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke