Salin Artikel

Kapendam Pastikan Oknum TNI yang Tabrak Penyapu Jalan di Ambon Diproses Hukum

Pelaku penabrakan Prada JR (23), diduga sedang mabuk saat menabrak sang nenek dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Insiden kecelakaan yang merenggut nyawa nenek berusia 68 tahun itu terjadi di Jalan dr Malaiholo tepatnya di depan Gereja Maria Bintang Laut di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon pada  Minggu (17/7/2023) dinihari.

Salah satu warga setempat, Adrian mengatakan pelaku penabrakan saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak korban.

"Dia balap lalu menabrak nenek itu, kebetulan saya lagi jalan cari rokok jadi saya lihat dia kencang sekali," kata Adrian kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Adrian mengaku tidak mengetahui pasti kondisi sang nenek saat kecelakaan terjadi. Dia baru mengetahui kalau korban meninggal dunia keesokan harinya.

"Saya tidak berhenti lagi karena saya juga dengan motor, dan sedang buru-buru juga mau pulang, tadi pagi baru saya tahu korban meninggal," ungkapnya.

Diproses hukum

Sementara Kapendam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring  membenarkan adanya insiden penabrakan yang melibatkan oknum TNI tersebut.

"Pelaku menabrak seorang nenek penyapu jalan yang berinisial LS tersebut di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.30 WIT dini hari," ungkapnya.

Agung mengungkapkan korban sempat dilarikan ke RSUD dr M Haulussy Ambon untuk menjalani perawatan medis. Namun karena luka parah yang diderita, korban meninggal dunia.

"Awalnya korban sempat di bawa ke RSUD Haulussy Ambon untuk mendapat perawatan tapi karena kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

Terkait kejadian itu  Agung menegaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kejadian tersebut langsung ditangani oleh Pomdam XVI Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum," katanya.

Dia menegaskan sesuai perintah Pangdam XVI Pattimura setiap prajurit yang melanggar pasti akan menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perintah Pangdam sangat jelas setiap anggota yang melanggar hukum pasti akan diproses hukum dan menerima hukuman," katanya.

Prada LS sendiri diketahui bertugas di satuan Bekangdam Kodam XVI Pattimura.

Terkait insiden itu, Kepala Bekangdam XVI Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh mememastikan pihaknya akan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban termasuk memberikan sejumlah santunan bela sungkawa.

"Kami juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/18/191604178/kapendam-pastikan-oknum-tni-yang-tabrak-penyapu-jalan-di-ambon-diproses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke