Salin Artikel

29 Polisi di Merauke Melanggar Lalu Lintas dan Ditilang

MERAUKE, KOMPAS.com - Unit Propam Polres Merauke, Papua, menggelar razia penegakan ketertiban dan disiplin yang ketat atau yang dikenal sebagai Gaktiblin pada Jumat pagi.

Razia ini bertujuan untuk memastikan disiplin personel Polres Merauke dalam berlalu lintas, Jumat (15/09/2023).

Dalam operasi ini, Unit Propam memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk kaca spion, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB, serta surat kelengkapan berkendara.

"Hari ini merupakan hari kedua kami melakukan Gaktiblin dan sesuai komitmen bahwa apabila kami temukan lagi pelanggaran lalu lintas bagi personel Polri, kami tidak akan memberikan teguran, namun saat ini sudah ada personel lalu lintas dan langsung melakukan tindakan tilang," terang Kasi Propam Polres Merauke, AKP Irwanto Sawal, Jumat (15/09/2023).

Seluruh anggota polisi, tanpa terkecuali, menjalani pemeriksaan, termasuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, knalpot, dan lampu kendaraan.

Tindakan ini dilakukan sebagai contoh bagi masyarakat tentang pentingnya tertib dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Hasil razia Gaktiblin menunjukkan bahwa sekitar 29 sepeda motor yang dibawa oleh personel Polres Merauke terjaring dalam pelanggaran, dan mereka langsung diberikan sanksi tilang.

Kendaraan tersebut baru dapat diambil oleh anggota setelah memasang kelengkapan yang sesuai.

“Adapun hasil razia Gaktiblin bagi personel yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring kurang lebih 29 sepeda motor, langsung diberikan sanksi tilang, dan segera memasang kelengkapan motornya baru dapat diambil oleh anggota,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/195632078/29-polisi-di-merauke-melanggar-lalu-lintas-dan-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke