Salin Artikel

Baru Bebas Jalani Vonis 12 Tahun Penjara, Pria Ini Ditangkap Lagi Usai Edarkan Sabu

Satu orang pelaku berinisial MKB (56) asal Bangkalan, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Yang bersangkutan adalah salah satu jaringan internasional," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Arief mengatakan, MKB ditangkap saat akan melakukan transaksi pada 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya polisi telah membuntuti MKB salama kurang lebih satu bulan.

Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 401,36 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia.

"Yang bersangkutan mengedarkan barang dari Malaysia bersama rekannya yang ditetapkan DPO," kata Arief.

Menurut Arief, MKB baru bebas dari Lapas Tanjung Pinang, beberapa bulan lalu, setelah sebelumnya divonis penjara 12 tahun dalam kasus yang sama. Kepada polisi, MKB mengatakan barang haram itu berasal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/170234778/baru-bebas-jalani-vonis-12-tahun-penjara-pria-ini-ditangkap-lagi-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke