Salin Artikel

Proyek Reklamasi di Lampung Dibahas DPR RI, Komisi IV: Perusahaan Menerjemahkan Aturan Seenaknya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjatuhkan sanksi kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) atas kegiatan reklamasi di Pantai Karang Jaya.

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI asal Lampung Hanan A Razak dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disiarkan secara streaming di channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis (14/9/2023) siang.

Dalam rapat tersebut, politisi Partai Golkar itu menyebut PT SJIM mengadakan reklamasi di teluk Lampung tanpa persetujuan dan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRPL).

"Saya kira ini harus diambil langkah-langkah karena mereka (PT SJIM) menterjemahkan aturan menurut mereka sendiri," kata Hanan dikutip dari channel YouTube Komisi IV DPR RI, Kamis.

Menurut Hanan, penerjemahan PT SJIM atas aturan itu yakni izin reklamasi di lokasi itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mereka (PT SJIM) menyampaikan bahwa (reklamasi) itu tidak dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena berada di dalam wilayah pelabuhan, tapi dia (reklamasi) itu di laut, Pak," kata Hanan.

Hanan menambahkan apa yang telah dilakukan oleh PT SJIM tidak sesuai dengan tata kelola kelautan, khususnya masalah perizinan.

"Seharusnya persetujuan dahulu, kemudian amdal, baru ada izin," kata Hanan.

Oleh karena itu, Hanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera turun ke lokasi untuk menertibkan reklamasi itu.

"Minimal ada sanksi administrasi, bila perlu didenda," kata dia.

Sebelumnya, pihak PT SJIM telah memberikan klarifikasi terkait permasalah izin reklamasi di Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang tersebut.

Perusahaan pengolahan minyak sawit itu mengaku izin reklamasi diperoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alasannya, wilayah yang sedang direklamasi berada dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan DLKr-DLKp Pelabuhan Panjang.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/14/192720078/proyek-reklamasi-di-lampung-dibahas-dpr-ri-komisi-iv-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke