Kedua pemuda itu diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disebunyikan dalam pasta gigi.
Kedua pelaku ini diketahui berinisial FM (21) dan MF (20), warga Kecamatan Sape dan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima, AKP Jufrin membenarkan bahwa polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menyelundupkan narkoba ke ruang tahanan.
"Mereka diamankan saat perjalanan pulang usai menitipkan barang bawaannya ke petugas ruang tahanan," kata Jufrin, Kamis (14/9/2023)
Ia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas piket ruang tahanan memeriksa barang bawaan kedua pelaku. Saat itu, mereka sedang membesuk rekannya yang berstatus tahanan inisial AM.
"Dari pemeriksaan itu, ternyata dalam pasta gigi itu berisi barang terlarang. Dari pengakuan dua pelaku, paket narkoba tersebut diselundupkan atas permintaan AM, tahanan kasus Curanmor," ujar Jufrin
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,81 gram.
Kedua mahasiswa tersebut sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.
https://regional.kompas.com/read/2023/09/14/093954978/2-mahasiswa-di-bima-selundupkan-narkoba-ke-lapas-pakai-pasta-gigi