Salin Artikel

Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun

MANOKWARI, KOMPAS.com - Polres Manokwari Selatan Papua Barat menangkap MMJ, seorang ayah yang tega menjadikan anak kandungnya sebagai budah seks.

Pelaku MMJ Ditangkap oleh polisi pada Senin (11/9/2023).

Kapolres Manokwari Selatan AKBP Eliyantoro Jalmav kepada wartawan mengatakan, pelaku mencabuli putri kandungnya sendiri sejak korban duduk di bangku SD hingga sekarang SMA.

"Saat masih duduk di bangku SD korban kerap mengalami pelecehan hingga beranjak di bangku SMA pelaku mengancam korban untuk melakukan perbuatan tidak terpuji," kata Eliyantoro Jalmav.

Jika menolak keinginan pelaku, korban diancam tidak akan melanjutkan sekolah.

"Takut tidak disekolahkan korban terpaksa melayani keinginan pelaku. Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tidak melayaninya," kata Eliyanto.

Kapolres mengatakan, tersangka menyetubuhi anaknya sendiri hingga saat ini berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA.

"Persetubuhan tersebut terus dilakukan tersangka kepada korban hingga pada tanggal 27 Agustus 2023 kemarin di Kabupaten Manokwari, perbuatan itu diakui oleh pelaku saat ditangkap," ujarnya.

Saat ini, korban sudah divisum dan sedang dalam pendampingan pemerintah untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.

Sementara pelaku dijerat Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, pelaku terancam dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/11/215754778/siswi-sma-manokwari-selatan-jadi-budak-seks-ayahnya-bertahun-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke