Salin Artikel

Selewengkan Tabung Elpiji Subsidi, Sopir Truk di Bengkulu Ditangkap

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus pengemudi truk, Cecep (42), diduga karena menyelewengkan sejumlah tabung gas subsidi.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan menjelaskan, Cecep ditangkap bersama truk bermuatan 560 tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan gas subsidi pemerintah ini terjadi di wilayah Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku merupakan seorang sopir yang sudah 10 tahun bekerja di salah satu penyalur gas di wilayah Talang Liak, Kabupaten Lebong.

"Modusnya tersangka mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun pengisian elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan akan dibawa menuju Kabupaten Lebong. Namun dalam perjalanan, tersangka menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya," kata Dirreskrimsus di Mapolda Bengkulu, Senin (11/9/2023).

Ia menambahkan, kegiatan terduga pelaku ini sudah dilakukan lima kali. 

"Tindak kejahatan yang dilakukan terduga pelaku motif karena desakan ekonomi, untuk sementara masih kita proses pemeriksaan," lanjut Kombes I Wayan Riko Setiawan.

Setiap kali pengiriman pasokan elpiji dari SPBE Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong, tersangka menurunkan setidaknya 30 hingga 40 tabung elpiji subsidi yang sudah terisi ke warung miliknya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 67 tabung elpiji 3 kilogram, 30 tabung kosong, dan 37 buah di antaranya sudah terisi dan siap jual.

Polisi menjerat tersangka atas kejahatan Minyak dan Gas (migas) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengubah Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/11/115835078/selewengkan-tabung-elpiji-subsidi-sopir-truk-di-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke