Salin Artikel

Pimpinan Ponpes yang Cabuli Santriwatinya Sengaja Mengedit Fotonya Bersama Ulama agar Dipercaya Jemaah

Seperti diketahui, Bayu Aji atau yang biasa dipanggil Moh Anwari itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus pelecehan seksual kepada santri perempuan. 

Dinding rumah di Semarang Timur yang dijadikan kantor tersangka dipenuhi dengan foto-foto sejumlah ulama. Rumah tersebut saat ini dijadikan tempat tinggal orangtua tersangka. 

Moh Anwari mengakui bahwa sejumlah foto yang terpasang di dinding rumah Semarang Timur dengan ulama merupakan foto editan.

"Foto sama kyai itu foto bener, kemudian saya edit saya dan beliaunya saja," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023). 

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menambahkan, tersangka sebelumnya memang sering mengikuti pengajian yang ada pemuka agamanya. 

"Di situ dia mengisi membaca puisi," paparnya. 

Karena sering tampil di acara pengajian, sejumlah jemaah mulai tertarik dengan Moh Anwari. Hal itulah awal mulanya tersangka dipanggil kyai oleh para jamaah.

"Jadi yang bersangkutan ini sering terlibat pengajian membaca puisi," imbuh dia. 

"Tersangka ditangkap di Bekasi, pada 1 September 2023 kemudian di bawa ke sini (Polrestabes Semarang)," jelasnya saat ditemui di kantornya.

Awalnya, Polrestabes Semarang sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun tersangka tak menghadiri atau mangkir dari panggilan tersebut. 

"Kemudian kita cari di Bekasi," paparnya. 

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Bayu Aji juga sudah mengakui perbuatannya. Untuk itu, polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya tersebut," imbuhnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/08/185852978/pimpinan-ponpes-yang-cabuli-santriwatinya-sengaja-mengedit-fotonya-bersama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke