Salin Artikel

BKSDA Maluku Lepas Liarkan 30 Ekor Satwa Liar ke Habitatnya di Pulau Seram

Puluhan satwa liar endemik yang dilepasliarkan itu terdiri dari enam ekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dan lima ekor kura-kura Ambon (Cuora amboinensis).

Pelepasliaran puluhan satwa liar itu berlangsung di kawasan konservasi suaka alam Gunung Sahuwai, di Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Minggu (3/9/2023).

"Kemarin ada kegiatan pelepasliaran sebanyak 30 satwa liar endemik di kawasan konservasi suaka alam Gunung Sawai," kata Polisi Hutan BKSD Maluku, Seto kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Seto mengungkapkan, puluhan satwa liar yang dilepasliarkan ke habitatnya tersebut didapat dari hasil kegiatan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilakukan petugas Polhut di wilayah Resort Pulau Ambon dan sebagian merupakan hasil kegiatan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta.

Menurut dia, sebelum dilepasliarkan, puluhan satwa tersebut sudah menjalani karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

"Proses karantina dan rehabilitasi puluhan satwa ini dilakukan sekitar satu sampai lima bulan, dan sebelum dilepasliarkan juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan satwa dan semuanya dinyatakan sehat," ungkapnya.

Dia mengatakan, dipilihnya kawasan konservasi suaka alam Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan kawasan tersebut merupakan salah satu habitat alami dari burung kakatua Maluku, nuri Maluku, dan kura-kura Ambon.

Selain itu, kata Seto, dukungan masyarakat dan Pemerintah Desa Waesalla dalam upaya konservasi khususnya terhadap kawasan dan satwa liar sangat tinggi.

"Hal ini dapat dilihat dari peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi dari berbagai ancaman kerusakan seperti ilegal loging dan perburuan satwa," bebernya.

Seto menambahkan, kegiatan pelepasliaran pukuhan satwa endemik itu bertujuan untuk melestarikan satwa liar yang dilindungi dari kepunahan.

"Pelestarian satwa liar ini dilindungi oleh undang-undang," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/05/101417778/bksda-maluku-lepas-liarkan-30-ekor-satwa-liar-ke-habitatnya-di-pulau-seram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke