Salin Artikel

Dosen Uncen: Jalur Skripsi Terkesan Formalitas

JAYAPURA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait syarat kelulusan mahasiswa yang tidak harus dengan membuat skripsi.

Menanggapi hal ini, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih, Kurniawan Patma mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem ini sebenarnya menegaskan bahwa skripsi tidak wajib.

Artinya, menurut Kurniawan, mahasiswa strata satu bisa menyelesaikan studi melalui jalur skripsi ataupun non-skripsi.

"Skripsi selama ini memang terkesan hanya menjadi jalur formalitas dan sangat berpotensi dengan praktik transaksional," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Alumnus Magister Akuntansi Universitas Cenderawasih ini membeberkan bahwa penulisan skripsi tidak lagi berbasis fenomena riil dan memberikan solusi.

"Output skripsi juga tidak lagi berorientasi pada kualitas, karena banyak kasus di mana hasil skripsi adalah hasil plagiasi," beber Kurniawan.

Menurut Kurniawan, alternatif syarat kelulusan yang diberikan Menteri Nadiem bisa memberi nilai tambah dan berdampak terhadap permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

"Output project ini juga tetap harus ditulis dalam artikel yang singkat," ujarnya.

Kurniawan mengusulkan, syarat kelulusan selain membuat skripsi bisa dilakukan dengan mendorong mahasiswa melakukan proyek lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan mini-research.

“Hal ini bisa disesuaikan dengan spirit kampus merdeka belajar di masing-masing kampus, terutama yang ada di Papua,” ujar penulis buku Opsi 33 dan Opsi 44 ini.

Guru Besar Sosiologi Universitas Cenderawasih, Ave Lefaan juga menyambut baik kebijakan Menteri Nadiem.

Menurutnya, skripsi, tesis dan disertasi merupakan karya ilmiah akademik yang berorientasi pada bidang keilmuan secara teoritis. Sementara syarat kelulusan non-skripsi dengan membuat prototipe adalah upaya mengaplikasikan keilmuan di lapangan.

“Ini saya setuju. Jadi ada dua kepentingan yang berbeda dan tidak bisa disamakan. Yang satu untuk pengembangan keilmuan teori. Berbeda dengan pemikiran menteri, di mana seorang mahasiswa di S1, S2, dan S3 dapat memberikan karya nyata dan bisa mendapatkan pekerjaan di kemudian hari,” tuturnya.

“Saya melihat memang keduanya memiliki tujuan yang berbeda, tetapi dua-duanya memiliki manfaat,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/01/110959178/dosen-uncen-jalur-skripsi-terkesan-formalitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke