Salin Artikel

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan yang Hilang Saat Melaut di Pulau Sukun NTT

Korban bernama La Ali (48) warga Desa Semparong, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka.

Kepala Kantor Basarnas Maumere Supriyanto Ridwan mengatakan, proses pencarian dihentikan karena operasi SAR telah berlangsung tujuh hari setelah kejadian.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penutupan operasi SAR ini Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kita," ujar Supriyanto di Maumere, Kamis (31/8/2023).

Supriyanto menuturkan sejak hari pertama pencarian, tim SAR gabungan telah mengerahkan RIB Basarnas Maumere dan peralatan SAR air.

Kemudian memperluas daerah pencarian hingga 15 nautical mile, dan penyisiran darat di pinggir pantai Pulau Sukun. Hingga hari ketujuh, hasil nihil dan korban nyatakan hilang.

Kendati begitu apabila di kemudian hari ada tanda-tanda korban ditemukan, maka operasi SAR dibuka kembali.

Sebelumnya korban pergi melaut pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.

Seharusnya korban sudah tiba di rumahnya pukul 21.00 Wita. Namun hingga keesokan hari, korban belum tak kujung tiba. Pihak keluarga telah berupaya melakukan pencarian, tapi korban belum ditemukan.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Basarnas Maumere.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/201059778/tim-sar-hentikan-pencarian-nelayan-yang-hilang-saat-melaut-di-pulau-sukun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke