Salin Artikel

Selebgram APS Kelola Uang Bisnis Narkotika Suaminya, Dijerat Pasal Pencucian Uang

Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan APS ikut terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Keterlibatan APS yang kini berstatus tersangka yaitu ikut mengelola uang dan aset yang diperoleh dari bisnis narkotika sang suami.

"APS kami jerat dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erlin saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini sendiri terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Beberapa bentuk pencucian uang ini di antaranya membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset yang berasal dari bisnis narkotika.

Erlin mengatakan ancaman pidana yang disangkakan kepada APS maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung secara resmi menetapkan selebgram asal Palembang sebagai tersangka.

Selebgram berinisial APS itu dinyatakan ikut terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya membenarkan pihaknya telah menaikkan status APS menjadi tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/194122978/selebgram-aps-kelola-uang-bisnis-narkotika-suaminya-dijerat-pasal-pencucian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke