Salin Artikel

Pria Pengangguran Ditangkap, Minta Teman Rp 50 Juta untuk Modal Bisnis Rumput Laut, ternyata Dipakai Foya-foya

MS tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Firman (50) warga Jalan Tanjung Rt.011, Nunukan Barat.

"Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 50 juta. Katanya untuk bisnis rumput laut. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan bertahap saat bisnis rumput lautnya sudah jalan. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju," ujar Kapolsek Nunukan Kota, Ipda Disko Barasa, Selasa (28/8/2023).

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan membeli rumput laut seberat 4 ton, dan akan dipasarkan dengan janji keuntungan besar serta bagi hasil.

Mendengar niat sahabatnya tersebut, Firman tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap MS adalah sahabat bahkan keluarganya.

Keduanya sering melakukan banyak hal bersama, dan sering bertukar cerita dalam setiap kesempatan.

"Korban lalu mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening pelaku. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu," lanjut Barasa.

Tak dinyana, MS ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membeli rumput laut dan melakukan bisnis bagi hasil sebagaimana yang ia janjikan saat meminta modal kepada Firman.

Namun, uang Rp 50 juta tersebut, dihabiskan MS untuk hura-hura dan foya-foya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Tarakan.

"Korban beberapa kali menghubungi nomor hape pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena hape pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’kata Barasa lagi.

Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju Kota Tarakan. MS akhirnya dibekuk di sebuah perahu yang selama ini menjadi tempat persembunyian pelaku.

Perahu tersebut, ditambatkan di Jalan Lingkas ujung Rt 16, Tarakan Timur.

"Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 50 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya," lanjutnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buku rekening tabungan BRI atas nama MS, 1 keping ATM BRI, dan uang tunai Rp. 575.000.

"Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHPidana," tutup Barasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/182216878/pria-pengangguran-ditangkap-minta-teman-rp-50-juta-untuk-modal-bisnis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke