Salin Artikel

Pelaku Pembuang Bayi di Tumpukan Sampah Ditangkap Polisi, Seorang ART di Kupang

YES ditangkap karena membuang bayi yang baru dilahirkannya di atas tumpukan sampah di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Pelaku sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan di Polsek Maulafa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan itu lanjut dia, setelah polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata.

Hasil interogasi sementara, YES yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu, melahirkan bayinya sendirian pada 15 Agustus 2023, sekitar pukul 07:00 Wita di dalam kamar rumah majikannya.

"Tuan rumah tempat YES bekerja sebagai pembantu tidak menyadari kehamilan YES," kata Ariasandy.

Setelah itu, dia membungkus bayinya dan dimasukan ke dalam kantong plastik berwarna hijau. Kantong yang berisi bayi dimasukan lagi dalam kardus bekas.

Untuk motif aksi pembuangan bayi ini lanjut Ariasandy, karena YES merasa sakit hati.

"Wanita tersebut mengaku bahwa pemuda yang menjadi ayah bayi tidak bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Ariasandy.

"Saat ini, YES telah ditahan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Orpa Tahun, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, menemukan sesosok bayi berada dalam sebuah kardus bekas di tumpukan sampah.

Karena masih dalam kondisi hidup, Orpa lalu menginformasikan kepada tetangga sekitar. Warga lalu melaporkan hal itu ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa.

"Bayi berjenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi hidup tadi siang sekitar 12.45 Wita," kata Kepala Polsek Maulafa Ajun Komisaris Polisi Nuriyani Trisani Ballu, kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023) malam.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/150206978/pelaku-pembuang-bayi-di-tumpukan-sampah-ditangkap-polisi-seorang-art-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke