Salin Artikel

Seorang ASN Nekat Curi Uang Rp 117 Juta di Kantor DPRD Kota Ambon

AMBON, KOMPAS.com - Pria berinisial ASL (51), aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Kota Ambon, Maluku, ditangkap polisi terkait kasus pencurian.

Dia ditangkap setelah ketahuan membobol brankas yang ada di kantor tempatnya bekerja.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan pada Minggu (27/8/2023).

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janeta Lubukay menjelaskan, aksi pencurian itu awalnya baru diketahui setelah salah seorang ASN di kantor DPRD Kota Ambon bernama Ida Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan  mengalami kerusakan.

"Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," kata Janeta kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Janteta mengatakan para pegawai yang mengecek kondisi ruangan yang rusak saat itu dibuat bingung karena brankas yang berisi uang tunai senilai Rp 117 juta telah raib.

"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loper sebanyak Rp 117 juta sudah tidak berada di tempat," ujarnya.

Menurut Jantea, para pegawai sempat mengecek CCTV namun receiver-nya sudah dirusak oleh pelaku pencurian. 

Setelah memastikan kantor itu telah dibobol maling, para pegawai kantor kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kasus tersebut pada Senin (28/8/2023).

Menurut Janeta, polisi yang mendapatkan laporan langsung segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap pelaku pencurian.

Sejumlah saksi, termasuk para pegawai dan petugas Satpol PP, pun ikut dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada petugas bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Pelaku ini seorang ASN berinisial ASL," katanya.

"Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap," tambahnya.

Atas pengakuan pelaku tersebut, polisi langsung membawanya ke salah satu kawasan di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada.

Di sana polisi menyita barang bukti kejahatan pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 72 juta dan satu unit sepeda motor yang dibeli pelaku dengan uang hasil curian.

"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar  Rp 72.5 juta dan motor Mio yang bibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp 17,5 juta," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/133239378/seorang-asn-nekat-curi-uang-rp-117-juta-di-kantor-dprd-kota-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke