Salin Artikel

Kepala Dishub Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dermaga

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jayapura menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mamberamo Raya, JW, atas kasus korupsi pembangunan Dermaga Kampung Kepa, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Total anggaran proyek tersebut senilai Rp 3,122 miliar dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.

"Kami menetapkan JW sebagai tersangka. JW merupakan pejabat pengguna anggaran (Kepala Dinas Perhubungan Mamberamo Raya)," ujar Kepala kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan bahwa proyek yang dianggarkan pada 2021 itu tidak pernah dikerjakan meski dari sisi anggaran sudah dibayarkan sebesar 75 persen.

Alex, sapaan akrab Kajari, menjelaskan bahwa JW selaku pengguna anggaran dan PPTK diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menentukan pemenang proyek.

"Tidak ada lelang dan pihak ketiganya pun kami belum bisa menemukan kantornya," kata dia.

Pada proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah memeriksa 13 orang sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Negeri menjerat JW dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pada pasal ini ialah hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/29/102413978/kepala-dishub-mamberamo-raya-jadi-tersangka-korupsi-proyek-dermaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke