Salin Artikel

Diajak Olah TKP, Tersangka "Illegal Logging" di Wonogiri Meninggal Dunia

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com Senin (28/8/2023), membenarkan meninggalnya seorang tersangka kasus illegal logging berinisial SM. Terduga pelaku meninggal saat mengikuti olah tempat kejadian perkara .

“Saat mengikuti olah tempat kejadian perkara tersangka SM meninggal dunia. Diduga SM meninggal akibat serangan jantung,” ujar Anom.

Anom menjelaskan, peristiwa itu bermula saat SM mengikuti olah tempat kejadian perkara di Petak 39/A RPH Gebang BKPH Wonogiri di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (24/8/2023).

"Sekitar pukul 14.20 WIB, tim beserta terduga pelaku, sampai di lokasi. Kemudian bersama-sama berjalan kaki masuk ke kawasan hutan guna melakukan lokasi pencurian kayu milik Perhutani,” kata Anom.

Anom mengatakan sekira pukul 15.04 WIB, tim bersama dengan terduga pelaku sampai di titik lokasi penebangan pertama dan kedua untuk melakukan pendataan dan pengukuran tunggak kayu sonokeling.

Selanjutnya sekitar pukul 15.10 WIB, tim kembali melanjutkan perjalanan. Namun baru berjalan empat meter dari lokasi tunggak, terduga pelaku tiba-tiba jatuh tergeletak dan pingsan. “Beberapa saat kemudian diduga terduga pelaku pencurian kayu telah meninggal dunia,” kata Anom.

Mengetahui hal tersebut, kata Anom, tim segera mengevakuasi korban untuk di lakukan pemeriksaan di Puskesmas Nguntoronadi.

Selanjutnya korban dibawa ke IGD RSUD dr. Soediran Mangun Soemarso Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Namun saat diperiksa tersangka SM sudah dinyatakan meninggal dunia."

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis rumah sakit tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun bekas kekerasan ataupun benturan pada diri korban. Terduga pelaku SM meninggal diduga kena serangan jantung" terangnya.

Terhadap kejadian itu, pihak keluarga menyatakan telah menerima peristiwa ini sebagai musibah. Keluarga korban juga tidak menghendaki dilakukan otopsi. Selanjutnya pada hari itu juga dilakukan penyerahan jenazah kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman

Anom menerangkan, pencurian kayu yang dilakukan terduga pelaku terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, polisi bergerak untuk mengklarifikasi pelaku dan dilakukan pengecekan lokasi."Terduga pelaku sudah mengakui (perbuatannya) saat diklarifikasi," kata Anom.

Dari tangan tersangka SM, polisi mengamankan 45 potong kayu Sonokeling dengan ukuran bervariasi mulai dua meter hingga 2,5 meter. Hanya saja belum diketahui secara pasti berapa pohon yang ditebang oleh terduga pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/28/081316578/diajak-olah-tkp-tersangka-illegal-logging-di-wonogiri-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke