Salin Artikel

Diduga Tak Mau Bayar Tilang, Pria Ini Bawa Lari Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi

Mobil pelaku ditahan Satlantas lantaran kedapatan tidak dilengkapi surat kendaraan ketika penilangan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pencurian itu terjadi di area Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku itu berinsial HP (57) yang merupakan pemilik mobil Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu yang dicurinya.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Dennis menceritakan pada Jumat (18/8/2023) pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Ketika ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkannya.

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," kata Dennis.

Namun, bukannya membawa surat kendaraan dan mengurus tilang, pelaku HP justru datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Pelaku menggunakan kunci cadangan supaya mobil itu bisa dibawa pulang ke rumah.

Pencurian ini diketahui saat anggota satlantas melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena tidak ada bukti surat kepemilikannya.

Setelah diperiksa melalui CCTV, ternyata pemilik mobil itu sendiri yang mencurinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," kata Dennis.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/103852078/diduga-tak-mau-bayar-tilang-pria-ini-bawa-lari-mobilnya-yang-ditahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke