Salin Artikel

Oknum Anggota Polda Sultra Diduga Selundupkan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Sholeh mengatakan, penempatan khusus terhadap oknum Polda Sultra itu akan dilakukan selama 30 hari ke depan di Polda Sultra.

"Yang bersangkutan sedang dipatsus 30 hari l, proses kode etik. Masih dalam pemeriksaan," tulis Kabid propam Polda Sultra lewat pesan WhatsApp, Rabu (23/8/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan pihaknya hanya memeriksa terkait pelanggaran kode etik terhadap oknum Polda Sultra tersebut.

Sementara untuk tindak pidananya, lanjut Ferry, sedang ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara)

“Kita masih proses pemeriksaan etik, setelah itu kami menyerahkan ke Polda Kaltara,” kata Ferry melalui sambungan telepon.

Sementara itu, PS Kaur kepala urusan terima laporan atau pengaduan (Trimlap) tentang pelanggaran anggota polda bidang Propam Polda Sultra, Ipda Nasarudin menerangkan oknum polisi inisial FS berasal dari satuan lantas Polda Sultra dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka).

Bripka FS, lanjut Nasarudin, telah menjalani penahanan khusus sejak 18 Agustus 2023.

"Kita masih lakukan penahanan dan pengaman, nanti tinggal menunggu hasil penyelidikan dari Polres Nunukan. Memang kemarin sudah datang tim, tapi mereka masih lengkapi dulu baru dibawa ke Polres Nunukan," katanya.

Ditanya terkait sanksi kode etik yang akan dikenakan kepada Bripka FS, Nasarudin menambahkan, sanksi terberat adalah pemecatan. Apalagi barang bukti narkoba cukup besar yakni 6,9 kilogram.

"Tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dulu kan. Karena kita belum tau apa hasil penyelidikan Polres Nunukan juga," tukasnya.

Sebelumnya, Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia. Sabu tersebut diduga merupakan pesanan oknum anggota Polda Sultra berinisial FS.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/212034078/oknum-anggota-polda-sultra-diduga-selundupkan-sabu-69-kg-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke