Salin Artikel

Sebarkan Foto dan Video Pribadi Mantan Istri, Kades di Magelang Ditangkap Polisi

Penangkapan Z dilakukan setelah R melapor ke polisi pada Mei 2023. Z pun dijerat UU ITE karena menyebarkan konten pornografi.

Pengacara korban, Rajasa Danny mengatakan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena berkaitan dengan unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE," ujarnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (22/8/2023).

"Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," tambah dia.

Ia mengatakan pelaku Z menyebarkan foto pribadi mantan istrinya melalui Story Whatsapp.

Tak hanya itu, Z juga menyebarkan foto dan video kliennya ke suami baru R hingga ke warga serta teman korban.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban."

"Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman, dan warga yang lain," pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Setelah itu, pihaknya baru bisa menetapkan sanksi apa yang akan diberlakukan ke Kades Z.

"Nanti, kami kaji dulu, kami telaah sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada," kata dia.

"Nanti, kami ajukan telaah-an itu kepada kepala daerah, Pak Bupati dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," tambah dia..

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades di Megelang Sebarkan Foto dan Video Syur Mantan Istri Sirinya, Terancam 6 Tahun Penjara

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/152500878/sebarkan-foto-dan-video-pribadi-mantan-istri-kades-di-magelang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke