Salin Artikel

Dipecat dari Perusahaan Ekspedisi, Kurir di Blitar Ganti Pekerjaan Jadi Pengantar Sabu

Petugas kepolisian dari Unit Reserse Kepolisian Sektor Sukorejo menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan pil dobel L saat melakukan penggeledahan di rumah mantan kurir sebuah perusahaan ekspedisi tersebut.

Kapolsek Sukorejo Kompol Imam Subechi mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sabu-sabu berupa 10 poket sabu-sabu seberat 4,7 gram.

"Anggota menemukan sabu-sabu 10 poket dengan berat 4,7 gram di tempat sampah di depan rumah tersangka," ujar Subechi pada konferensi pers di Kantor Polsek Sukorejo, Rabu (23/8/2023) pagi.

Selain sabu-sabu, ujarnya, polisi juga menemukan 640 butir pil dobel L di rumah AP dimana dia tinggali bersama orang tua, istri, dan dua anaknya.

Pil dobel L adalah obat keras yang penggunaannya harus sesuai resep dokter. 

Subechi mengatakan pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang dengan jeratan Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia katakan bahwa penangkapan terhadap AP berawal dari patroli kepolisian yang mendapati sejumlah remaja diduga sedang mengonsumsi obat terlarang pil dobel L.

Saat diinterogasi, para remaja tersebut mengaku membeli pil dobel L dari AP.

Mantan kurir ekspedisi

Saat diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan wartawan, AP menyangkal jika dirinya berperan sebagai pengedar.

"Saya bukan pengedar Pak. Saya hanya bertugas menempat-nempatkan dengan sistem ranjau," ujar AP.

Menurut AP, barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L yang ada di rumahnya dikirim oleh seseorang yang tidak dia kenal secara langsung.

Pemilik sabu-sabu dan pil dobel L itu, lanjutnya, berhubungan dengan dirinya melalui saluran WhatsApp dan memberikan perintah untuk menempatkan sabu-sabu atau pun pil dobel L yang dipesan oleh pembeli.

AP mengaku mulai menjadi kurir narkoba dan obat-obatan terlarang dalam dua bulan terakhir.

Sementara itu, Imam Subechi menambahkan bahwa sebelum terlibat dalam peredaran narkoba, AP bekerja sebagai kurir pengiriman barang di sebuah perusahaan ekspedisi.

"Dia diberhentikan sekitar 3 atau 4 bulan lalu dari perusahaan ekspedisi itu," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/123647978/dipecat-dari-perusahaan-ekspedisi-kurir-di-blitar-ganti-pekerjaan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke