Salin Artikel

Menolak Digugat Cerai, Suami Bacok Istri dan Anak Tiri di Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak terima digugat cerai, seorang suami membacok istri dan anak tirinya berkali-kali.

Kedua korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dari pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisia ED (50) warga Pekon (desa) Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku telah membacok dua orang korban yakni Jubaidah (46) dan Rendi Satriawan (20).

"Korban Jubaidah adalah istri dan korban Rendi adalah anak tiri pelaku," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/8/2023) malam.

Hendra menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku sendiri telah ditangkap pada Minggu (20/8/2023) pagi saat bersembunyi di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

Kronologi

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menceritakan, peristiwa berawal saat pelaku dan korban Jubaidah bertengkar pada malam kejadian.

Pertengkaran itu dipicu oleh korban Jubaidah yang tidak tahan dengan temperamen pelaku. Lantas korban meminta cerai.

"Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental," kata Juniko dihubungi terpisah.

Rupanya pelaku menyimpan dendam terhadap kedua korban. Sehingga saat korban Jubaidah tertidur, pelaku mendatangi kamar korban Rendi.

"Korban Jubaidah memanggil nama anaknya karena mendengar suara berisik. Dan dijawab bahwa pelaku membacok korban Rendi," kata Juniko.

Korban Jubaidah yang mendatangi kamar anaknya itu juga tak luput dari amukan pelaku.

"Korban Jubaidah mengalami luka bacok di tangan, perut, dan punggung. Sedangkan anak korban mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri," katanya.

Juniko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/201235678/menolak-digugat-cerai-suami-bacok-istri-dan-anak-tiri-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke