Salin Artikel

ASN Pemprov Jateng Jadi Terdakwa Kasus Arisan Online, Pengadilan Semarang Dikirim Karangan Bunga

SEMARANG, KOMPAS.com - Member arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) kembali mengirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Karangan bunga tersebut bertuliskan agar admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan bisa bebas. 

"Yudhian korban mafia arisan, bebaskan dan adili pelaku sebenarnya" merupakan sepenggal kalimat yang ada di karangan bunga tersebut. 

Pantauan Kompas.com, karangan bunga yang dikirimkan ke PN Semarang berjumlah empat yang ditempatkan di depan ruang persidangan. 

Salah satu member yang mengirimkan karangan bunga, berinisial AR mengatakan, karangan bunga itu dikirim sebagai dukungan kepada Yudhian Prasetya Mukti karena saat yang bersangkutan sudah bertanggungjawab. 

"Punya saya sudah dikembalikan walau dicicil," jelasnya saat ditemui di PN Semarang, Selasa (22/8/2023). 

Menurutnya, jika member-member lain bersabar tidak akan ada kasus pidana yang menyeret nama Yudhian Prasetya Mukti. Apalagi, lanjutnya, arisan ini macet lantaran ada member yang tidak membayar. 

"Padahal sudah jatuh tempo atau menang atau menarik arisan," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Penasihat Hukum Yudhian Prasetya Mukti (YPM), Wahyu Rudy Indarto mengaku telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, kliennya merupakan korban dari mafia arisan yang menjebak dengan menjadikan admin dan menekan untuk bertanggung jawab atas macetnya arisan tersebut.

"YPM tidak memperoleh keuntungan apapun, bahkan mengalami kerugian akibat memberikan dana talangan untuk para member," paparnya.

"YPM dijebak," tambah dia. 

Seperti diketahui admin arisan online Japo Yudhian Prasetya Mukti merupakan merupakan ASN yang berdinas di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng.

Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kedinasan karena  tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online Japo.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/190641078/asn-pemprov-jateng-jadi-terdakwa-kasus-arisan-online-pengadilan-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke