Salin Artikel

Kuasa Hukum Bambang Tri Serahkan Memori Kasasi Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Sebut Kliennya Tak Bersalah

Terdakwa, kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE itu melakukan upaya hukum dengan jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum meyakini Bambang Tri tidak bersalah dan harus dibebaskan.

"Karena menurut kami beliau tidak bersalah. Kita daftarkan, kita ajukan untuk membuat memori kasasinya," kata Kuasa Hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana, saat di PN Kota Solo, pada Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, pihaknya berharap hakim agung memperhatikan seluruh bukti dan unsur hukum yang mereka ajukan.

Sebab, hingga kini permintaan untuk menunjukkan ijazah asli Presiden Jokowi belum dilaksanakan.

Kemudian, diperkuat dengan putusan PN Kota Solo memutuskan 6 tahun, dari tuntutan 10 tahun. Kemudian, dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang menjadi 4 tahun.

"Nah itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoaks atau tidak melakukan berita bohong, menyebarkan berita bohong. Nah ini poin pentingnya," ujarnya.

Eggi Sudjana menambahkan secara logika hukum, menekankan untuk Bambang Tri dibebaskan.

Kemudian, ia juga berharap pengajuan kasasi ini disetujui. Sehingga berdampak hukum akan kedudukan Presiden Jokowi.

"Karena cacat proses pencapresan. Harus mengambilkan ijazahnya minimal SMA. Nah ternyata ijazahnya tidak ada berarti cacat proses. Maka terjadilah batal, secara hukum sebagai presiden. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai presiden," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/165624178/kuasa-hukum-bambang-tri-serahkan-memori-kasasi-kasus-tuduhan-ijazah-jokowi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke